Konstitusi adalah bentuk peraturan
perundangan yang tertinggi yang menjadi dasar dan sumber semua peraturan
perundangan yang dibawahnya dalam suatu organisasi/negara.
Konstitusi : -
Aturan pokok
- Hukum pokok
Qur’an & Hadist à Islam
Pancasila & UUD 1945 à Indonesia
Syarat yang harus dimiliki agar
konstitusi menjadi penentu arah, tindakan dan piagam (sebagai dasar pijakan) :
1. Bentuknya
Sebagai naskah
tertulis yang merupakan perundangan tertinggi yang berlaku dalam suatu
organisasi/negara.
2. Isinya
Merupakan
peraturan yang bersifat fundamental; artinya tidak semua masalah yang penting
harus dibuat, melainkan hal-hal yang bersifat pokok, dasar atau azas-azasnya
saja.
3. Sifatnya
·
Universal
·
Fleksibel
·
Luwes
PIAGAM MADINAH
(Untuk perbandingan)
Prinsip-prinsip umum atau
pokok-pokok pikiran
1. Monotheisme
Konsep tauhid
terdapat dalam Mukadimmah, pasal 22, 23, 42
dan akhir pasal 47
2. Persatuan
dan kesatuan
Terdapat
dalam pasal 1, 15, 17, 25, dan 37
3. Persamaan
dan keadilan
Terdapat
pada pasal 13, 15, 16, 22, 24, 37, dan 40
4. Kebebasan
beragama
Terdapat
pada pasal 25
5. Bela
negara
Tersirat
dalam pasal 24, 37, 38, dan 44
6. Pelestarian
adat yang baik
Terdapat dalam pasal 2 – 10. Adat yang dipertahankan seperti
gotong-royong, pembayaran diat dan tebusan tawanan.
Ruang Lingkup Konstitusi HMI
Mukadimmah
Alinea 1 :
1) Islam ajaran
yang haq dan sempurna (Ali Imron 19)
2) Fitrah manusia :
Hanief/cenderung pada kebenaran (Al-Araf 172)
3) Khalifah fil
ardh (Al-Baqarah 30)
4) Pengabdian diri
(Az-Zariat 56)
Alinea 2 :
Azas keseimbangan (Al-Qashash 77)
Duniawi – Ukhrawi, Individu – Sosial,
Iman – Ilmu – Amal
Alinea 3 :
1) Kemerdekaan
merupakan rahmat Allah SWT
(At-Taubah 41,
Al-Baqarah 105, Yunus 25)
2) Umat Islam wajib
mengisi kemerdekaan (fungsi umat Islam)
(Al-Anfal 61,
Al-Jum’ah 10, Ar-Radu 11)
3) Adil makmur
Alinea 4 :
1) Fungsi generasi
muda Islam
2) Orientasi
pengabdian kepada Allah SWT (Az-Zariat 56)
Makna HMI sebagai Organisasi berasaskan
Islam
HMI adalah organisasi yang menghimpun
mahasiswa yang (mengaku) bergama Islam dimana secara individu dan
organisatoris memiliki cirri-ciri keislaman, dan menjadikan Al-Qur’an dan
As-Sunah sebagai sumber norma, sumber nilai, sumber inspirasi dan sumber
aspirasi di dalam setiap aktivitas dan dinamika organisasi.
Anggaran Dasar dan Rumah Tangga HMI
Anggaran Dasar dan Rumah Tangga HMI
merupakan konstitusi HMI, isinya memuat aturan-aturan pokok organisasi yang
bersifat fundamental. Secara khusus
masalah-masalah yang memerlukan penjelasan lebih lanjut diurai dalam beberapa
naskah, yaitu penjelasan dan pedoman-pedoman organisasi lainnya.
Hal utama yang harus diketahui kader
selain asas dan implikasinya adalah masalah tentang keanggotaan, dan struktur
organisasi.
Yang dapat menjadi anggota HMI adalah
mahasiswa Islam yang terdaftar pada perguruan tinggi dan/atau yang sederajat yang ditetapkan oleh
Pengurus HMI Cabang/Pengurus Besar HMI.
Keanggotaan HMI dibagi menjadi tiga, yaitu :
1) Anggota Muda
Anggota muda
adalah mahasiswa Islam yang menuntut ilmu di perguruan tinggi atau yang
sederajat dan telah mengikuti Maperca
2) Anggota Biasa
Anggota biasa
adalah anggota muda yang telah memenuhi syarat dan atau anggota muda yang telah
mengikuti Latihan Kader I
3) Anggota
Kehormatan
Anggota kehormatan
adalah orang yang berjasa kepada HMI yang telah ditetapkan oleh Pengurus HMI
Cabang/Pengurus Besar HMI.
Setiap mahasiswa Islam yang berkeinginan
untuk bergabung di HMI dengan status sebagai anggota harus mengajukan
permohonan secara menyatakan secara tertulis kesediaan mengikuti dan
menjalankan AD/ART serta pedoman HMI lainnya kepada pengurus cabang
setempat. Apabila yang bersangkutan
memenuhi syarat dan telah mengikuti Maperca, maka dinyatakan sebagai anggota muda
HMI, kemudian jika anggota muda tersebut telah megikuti dan lulus Latihan Kader
I akan dinyatakan sebagai anggota biasa HMI.
Masa keanggotaan HMI dihitung sejak
kelulusan dari Latihan Kader I dan akan berakhir maksimum 5 (lima) tahun untuk
program S0, 7 (tujuh) tahun untuk program S1, dan 9
(sembilan) tahun untuk program pasca sarjana.
Perhitungan tahun antar program bukan dibuat akumulasi. Selain habis masa keanggotaan, status anggota
HMI juga dapat berakhir jika anggota yang bersangkutan meninggal dunia,
mengundurkan diri, dan diberhentikan atau dipecat. Dalam keadaan tertentu masa keanggotaan dapat
diperpanjang apabila yang bersangkutan masih menduduki kepengurusan di HMI, dan
akan diperpanjang sampai masa kepengurusannya berakhir.
Anggota muda HMI mempunyai hak bicara
tetapi tidak mempunyai hak suara (gimana bisa bicara kalo bersuara tidak
boleh), dan mengikuti Latihan Kader I.
Anggota biasa memiliki hak suara sehingga otomatis punya hak bicara,
mengikuti latihan dalam organisasi sesuai dengan peruntukannya, dan mempunyai
hak untuk dipilih sebagai fungsionaris pengurus HMI sesuai dengan
peruntukannya. Anggota kehormatan dapat
mengajukan saran/usul dan pertanyaan kepada pengurus secara lisan atau
tertulis.
Anggota HMI berkewajiban untuk menjaga
nama baik organisasi, berpartisipasi dalam seluruh kegiatan HMI. Khusus
untuk anggota muda dan anggota biasa, juga harus membayar uang pangkal
dan iuran organisasi.
Anggota HMI dapat dipecat karena dua hal
:
1) Bertindak
bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh HMI
2) Bertindak
merugikan atau mencemarkan nama baik organisasi
Yang bisa mencabut status keanggotaan
HMI adalah Pengurus HMI Cabang dan Pengurus Besar HMI, dengan prosedur yang
telah diatur secara khusus.
STRUKTUR ORGANISASI
Struktur organisasi HMI terbagi menjadi
2 (dua), yaitu (1) Struktur Kekuasaan, dan (2) Struktur Pimpinan.
Struktur kekuasaan secara hirarki
terdiri dari :
1) Kongres
2) Konferensi/Musyawarah
Cabang
3) Rapat Anggota
Komisariat
Struktur pimpinan secara hirarki terdiri
dari :
1) Pengurus Besar
HMI
2) Pengurus HMI
Cabang
3) Pengurus HMI
Komisariat
Pedoman-Pedoman Dasar Organisasi
Pedoman Perkaderan
Pedoman perkaderan adalah aturan yang
khusus membahas tentang sistem perkaderan yang dilakukan di HMI. Sistem inilah yang dilaksanakan secara masif,
seragam, standar, dan menyeluruh oleh seluruh komponen HMI.
Hal-hal yang menjadi pokok dalam sistem
perkaderan HMI adalah :
1. Tujuan
Perkaderan
Terciptanya
kader Muslim-Intelektual-Profesional yang berakhlakul karimah serta mampu
mengemban amanah Allah sebagai khalifah fil ardh dalam upaya mencapai tujuan
organisasi.
2. Aspek Perkaderan
·
Pembentukan
integritas watak dan kepribadian
·
Pengembangan
kualitas intelektual
·
Pengembangan
kemampuan professional
3. Landasan
Perkaderan
Ø Landasan
teologis
Ø Landasan
ideologis
Ø Landasan
konstitusi
Ø Landasan
historis
Ø Landasan
sosio-kultural
4. Pola Dasar
Perkaderan
·
Rekrutmen
·
Pembentukan
Kader
-
Training
Formal
-
Pengembangan
:
à Up-Grading
à Pelatihan
à Aktivitas
·
Pengabdian
Pedoman KOHATI
KOHATI adalah singkatan dari Korps
HMI-Wati. KOHATI merupakan badan khusus
HMI yang bertugas untuk membina, mengembangkan dan meningkatkan potensi
HMI-Wati dalam wacana dan dinamika gerakan keperempuanan. KOHATI didirikan pada tanggal 2 Jumadil Akhir
1386 H yang bertepatan dengan tanggal 17 September 1966 pada Kongres VIII HMI
di Solo, KOHATI berkedudukan dimana HMI berada.
KOHATI bertujuan “Terbinanya muslimah
yang berkualitas insan cita”. KOHATI
merupakan organisasi yang bersifat semi otonom.
KOHATI memiliki fungsi sebagai wadah peningkatan dan pengembangan
potensi kader HMI dalam wacana dan dinamika gerakan keperempuanan. Dalam internal HMI, KOHATI berfungsi sebagai
bidang keperempuanan, dan di eksternal HMI, KOHATI berfungsi sebagai organisasi
perempuan. KOHATI berperan sebagai
pencetak dan pembinan muslimah sejati untuk menegakkan dan mengembangkan
nilai-nilai keislaman dan keindonesiaan.
Yang dapat menjadi anggota KOHATI adalah HMI-Wati yang telah lulus
Latihan Kader I HMI.
Pedoman Lembaga Kekaryaan
Sejarah
Lembaga Kekaryaan HMI
Terbentuknya
lembaga kekaryaan sebagai satu dari institusi HMI terjadi pada kongres ke tujuh
HMI di Jakarta pada tahun 1963 dengan diputusakannya mendirikan beberapa
lembaga khusus (sekarang lembaga kekaryaan) dengan pengurus pusatnya ditentukan
berdasarkan kuota yang mempunyai potensi terbesar pada jenis aktifitas lembaga
kekaryaan yang bersangkutan diantaranya :
·
Lembaga Kesehatan Mahasiswa Islam (LKMI)
dipusatkan di Surabaya
·
Lembaga Da’wah mahasiswa Islam (LDMI)
yang dipusatkan di Bandung
·
Lembaga Pembangunan Mahasiswa Islam
(LPMI) pusatnya di Makassar
·
Lembaga Seni Budaya Mahasiswa Islam
(LSBMI) pusatnya di Yogyakarta
Dan
kondisi politik tahun 60-an berorientasi massa, lembaga kekaryaan pun semakin
menarik sebagai suatu faktor bagi berkembang pesatnya lembaga kekaryaan
ditunjukkan dari :
·
Adanya hasil penelitian yang
menginginkan dipertegasnya status lembaga kekaryaan, struktur organisasi dan
wewenang lembaga kekaryaan
·
Keinginan untuk menjadi lembaga
kekaryaan otonom penuh terhadap organisasi induk HMI
Kemudian sampai pada tahun 1966 diikuti oleh pembentukan
Lembaga Tekhnik Mahasiswa Islam (LTMI), Lembaga Pertanian Mahasiswa Islam
(LPMI), Lembaga Astronomi Mahasiswa Islam (LAMI). Akhirnya dengan
latar belakang di atas melalui kongres VIII HMI di Solo melahirkan keputusan
Kongres dengan memberikan status otonom penuh kepada lembaga kekaryaan dengan
memberikan hak yang lebih kepada lembaga kekaryaan tersebut, antara lain :
a.
Punya struktur organiasasi yang bersifat
nasional dari tingkat pusat sampai rayon
b.
Memiliki Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah
Tangga (PD/PRT) sendiri
c.
Bentuk megadakan musyawarah lembaga
termasuk memilih pimpinan lembaga
Keputusan-keputusan
di atas di satu pihak lebih mengarahkan kepada kegiatan lembaga, namun di lain
pihak lebih merugikan organisasi ke tingkat induk bahkan justru menimbulkan
permasalahan serius. Ini dibuktikan dengan adanya evaluasi pada kongres di
Malang pada tahun 1969, dimana kondisi pada saat tersebut lembaga kekaryaan
sudah cenderung mengarah kepada perkembangan untuk melepaskan diri dari
organisasi induknya, sehingga dalam evaluasi kongres IX HMI di Malang tahun
1969 antara lain melalui papernya mempertanyakan :
a.
Status lembaga dan hubungan dengan
organisasi induknya (HMI)
b.
Perlu tidaknya penegasan oleh kongres,
bahwa lembaga kekaryaan adalah bagian mutlak dari HMI misalnya LKMI menjadi LK
HMI, LDMI menjadi LD HMI, dsb.
Setelah
kongres X di Palembang tahun 1971, perubahan kelembagaan tidak lagi menjadi
permasalahan dan perhatian Himpunan. Ha ini mengakibatkan lembaga kekaryaan
perlahan-lahan mengalami kemunduran dan puncaknya terjadi saat diterbitkannya
SK Mendikbud tentang pengaturan kehidupan kemahasiswaan melalui NKK/BKK tahun
1978.
Namun realitas perkembangan organisasi
merasakan perlu dihidupkannya kembali, lembaga kekaryaan yang dikukuhkan
melalui kongres XIII HMI di Ujung Pandang. Kemudian LK menjadi
perhatian/alternatf baru bagi HMI karena gencarnya isu profesionalisme. Melalui
kongres XVI di Padang tahun 1986 pendayagunaan LK kembali dicanangkan.
Lembaga
Kekaryaan
Yang dimaksud dengan Lembaga Kekaryaan adalah badan-badan
khusus HMI (diluar KOHATI, LPL) yang bertugas melaksanakan kewajiban-kewajiban
HMI sesuai dengan fungsi dan bidangnya (ladang garapan) masing-masing, latihan
kerja berupa dharma bhakti kemasyarakatan dalam proses pembangunan bangsa dan negara.
Sebagaimana
terdapa dalam unsur-unsur pokok Esensi Kepribadian HMI yang meliputi :
1.
Dasar Tauhid yang bersumber pada
Al-Qur’an dan Sunnah Rasul yakni dasar keyakinan bahwa “Tiada Tuhan
melainkan Allah”, dan Allah adalah merupakan inti daripada iman, Islam dan
Ihsan.
2.
Dasar keseimbangan yaitu keharmonisan
antara pemenuhan tugas dunia dan akhirat, jasmaniah dan rohaniah, iman dan ilmu
menuju kebahagiaan hidup dunia dan akhirat.
3.
Kreatif, yakni memiliki kemampuan dengan
cipta dan daya pikir nasional dan kritis, hingga memilki kebijakan untuk
berilmu amaliah dan beramal ilmiah.
4.
Dinamis, yaitu selalu dalam keadaan
gerak dan terus berkembang serta dengan cepat memberikan respon terhadap setiap
tantangan yang dihadapi sehingga memiliki fungsi pelopor yang militan.
5.
Pemersatu, yaitu sikap dan perbuatan
angkatan muda yang merupakan kader seluruh umat Islam Indonesia menuju
persatuan nasional.
6.
Progresif dan Pembaharu, yaitu sikap dan
perbuatan orang muda patriotik mengutamakan kepentingan bersama bangsa datas
kepentingan pribadi. Memihak dan membela kaum-kaum yang lemah dan tertindas
dengan menentang penyimpangan dan kebatilan dalam bentuk dan manifestasinya.
Aktif dalam pembentukan dan peranan umat Islam Indonesia yang adil dan makmur
yang diridhoi oleh Allah SWT.
Dilihat
dari jenisnya, maka lembaga kekaryaan yang pernah ada :
a.
Lembaga Kesehatan Mahasiswa Islam (LKMI)
b.
Lembaga Pers Mahasiswa Islam (LAPMI)
c.
Lembaga Da’wah Mahasiswa Islam (LDMI)
d.
Lembaga Pendidikan Mahasiswa Islam
(LAPENMI)
e.
Lembaga Pertanian Mahasiswa Islam (LPMI)
f.
Lembaga Teknologi Mahasiswa Islam (LTMI)
g.
Lembaga Seni Budaya Mahasiswa Islam
(LSMI)
h.
Lembaga Astronomi Mahasswa Islam (LAMI)
i.
Lembaga Ekonomi Mahasiswa Islam (LEMI)
j.
Lembaga Hukum Mahasiswa Islam (LHMI)
k.
Lembaga Penelitian Mahasiswa Islam
(LEPMI)
l.
Dan lembaga-lembaga yang dibentuk sesuai
dengan kebutuhan karena lembaga kekaryaan adalah badan pembantu pimpinan HMI,
maka dengan melaksanakan tugas/fungsional (sesuai dengan bidangnya
masing-masing) haruslah terlebih dahulu dirumuskan dalam suatu musyawarah tersendiri.
Musyawarah badan yang selanjutnya disebut rapat kerja itu, bertugas untuk
menjabarkan program HMI yang telah diputuskan oleh instansi-instansi kekuasaan
HMI.
Maksud dan Fungsi Lembaga
Kekaryaan
Adanya lembaga kekaryaan dimaksudkan untuk mempertajam
alat pencapai tujuan HMI, sehingga dalam proses dapat terbentuk arah yang
jelas, agar pelaksanaan, pembinaan dan pengembangan Lembaga Kekaryaan benar
dapat terkoordinasikan.
Adapun
fungsi dari lembaga kekaryaan adalah :
a.
Melaksanakan peningkatan wawasan
profesionalsme anggota, sesuai dengan bidang masing-masing, (Pasal 59 ART HMI)
dan lembaga kekeryaan bertanggung jawab kepada pengurus HMI setempat, (Pasal 60
ayat d ART HMI)
b.
Melaksanakan dan mengembangkan
kebijaksanaan HMI untuk meningkatkan keahlian para anggota melalui pendidikan,
penelitian dan latihan kerja praktis serta darma bakti kemasyarakatan (pasal 60
ayat b ART HMI)
Pedoman Atribut HMI
Pedoman atribut HMI berisi tentang lagu,
lambing dan berbagai macam penerapannya.
Lagu yang dijadikan sebagai Hymne HMI adalah lagu yang diciptakan oleh
RM Akbar sebagai berikut :
HYMNE
HIMPUNAN
MAHASISWA ISLAM
Bersyukur dan
Ikhlas
Himpunan
Mahasiswa Islam
Yakin Usaha
Sampai
Untuk kemajuan
Hidayah dan
taufiq
Bahagia HMI
Berdoa dan Ikrar
Menjunjung tinggi syiar Islam
Turut Qur’an dan hadist
Jalan keselamatan
Ya Allah berkati
Bahagia HMI
Lambang HMI adalah sebagai berikut :
1.
Bentuk huruf
alif :
-
Sebagai
huruf hidup, lambang optimis kehidupan HMI
-
Huruf
alif merupakan angka 1 (satu) lambang, dasar/semangat HMI
2. Bentuk perisai :
Lambang
kepeloporan HMI
3. Bentuk jantung :
Jantung adalah pusat kehidupan manusia,
lambang proses
perkaderan HMI
4. Bentuk pena :
Melambangkan bahwa HMI adalah organisasi
mahasiswa yang senantiasa haus akan ilmu pengetahuan
5. Gambar bulan
bintang :
Lambang keimanan seluruh umat Islam di
dunia
6. Warna hijau :
Lambang keimanan dan kemakmuran
7. Warna hitam :
Lambang ilmu pengetahuan
8. Keseimbangan
warna hijau dan hitam :
Lambang keseimbangan, esensi kepribadian
HMI
9. Warna putih :
Lambang kesucian dan kemurnian perjuangan
HMI
10. Puncak tiga :
-
Lambang
Iman, Islam dan Ikhsan
-
Lambang
Iman, Ilmu dan Amal
11. Tulisan HMI :
Kepanjangan dari Himpunan Mahasiswa Islam
Pengunaan lambang HMI dapat diterapkan
pada :
a) Lencana/Badge
HMI
b) Bendera
c) Stempel
d) Kartu Anggota
e) Papan Nama HMI
f) Gordon/Selempang
HMI
g) Aksesoris atau
perlengkapan lain dengan tidak menyimpang dari lambang dan penggunaannya
Aturan penggunaan dan lainnya diatur
dengan rinci.
Atribut lain yang digunakan dalam HMI
adalah :
1) Muts/Peci HMI
2) Baret HMI
Segala sesuatu yang berkaitan dengan
atribut diatur dalam ketentuan khusus.
Hubungan Konstitusi dan Pedoman lainnya
Pada dasarnya konstitusi hanya
memberikan aturan yang bersifat umum, aturan secara khusus dijelaskan dalam
pedoman-pedoman lainnya. Pedoman lain
berfungsi sebagai penjelasan teknis hal-hal yang dibahas dalam konstitusi,
sehingga tidak boleh bertentangan dengan konstitusi. Secara hirarki hukum konstitusi merupakan
aturan tertinggi.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar