“Pemimpin yang baik adalah
pemimpin yang mampu mempengaruhi dan mengendalikan orang dalam persidangan demi
mempertahankan prinsip dan intelektualitas dalam jual beli rasional dan
argumentasi untuk satu tujuan, demi kepentingan bersama bukan golongan apalagi
pribadi.”
PENGANTAR
Setiap aktivitas, apapun jenisnya, formal atau tidak
formal, tidak akan lepas dari apa yang namanya tujuan. Akan tetapi yang menjadi
pertanyaan adalah: bagaimana agar tujuan tersebut dapat tercapai? Oleh karena
itu aktivitas harus diarahkan agar menghasilkan kesepakatan dan keputusan untuk
dilaksanakan. Dalam kehidupan sehari-jari, baik dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara khususnya dalam mencari solusi dari sebuah persoalan
yang mengangkut kepentingan orang banyak selalu ditempuh melalui musyawarah
untuk mufakat dalam pengambilan keputusan. Dalam kenyataannya, tidak semua
orang bisa diajak berpikir bersama, satu visi dan satu misi, bahkan pola piker
yang sama. Untuk menerjemahkan persoalan-persoalan dari berbagai sudut pandang
inilah hendaknya dibentuk suatu forum yang bisa menjembatani proses pengambilan
keputusan tersebut. Proses-proses pengambilan keputusan itu menggunakan satu
mekanisme yang bisa berwujud persidangan, seminar, diskusi, rapat, lokakarya,
symposium, kolokium, dan sebagainya.
PENGERTIAN PERSIDANGAN
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI, 1995:
937) dijelaskan bahwa “sidang” adalah proses pertemuan untuk membicarakan
sesuatu. Sedangkan “persidangan” merupakan proses, cara, perbuatan sidang.
Disisi lain secara umum, kata sidang atau persidangan tidak jarang
dikonotasikan dengan istilah “pengadilan”. Namun, pemahaman tersebut tidak
sepenuhnya benar. Persidangan yang dibahas dalam kesempatan ini adalah suatu
sarana dalam mencari suatu tujuan yang didalamnya terdapat komunikasi dua arah
(dialogis) antar peserta sidang dan juga proses pengkondisian suasana.
Pengkondisian suasana ini kemudian menjadi wewenang dari seorang pimpinan
sidang.
MACAM-MACAM SIDANG
Supaya
kita memahami apa dan bagaimana aturan-aturan, pihak yang terlibat,
peralatan, dalam persidangan, maka kita
harus mengetahui bentuk persidangan bila
dilihat dari sifatnya. Adapun bentuk persidangan dibedakan menjadi dua,
yaitu:
- Persidangan yang mengikat, seperti Kongres,
konferensi, muktamar, dan munas.
- Persidangan yang tidak mengikat, seperti debat,
diskusi panel, seminar, lokakarya,
symposium.
UNSUR-UNSUR PERSIDANGAN
Unsur-unsur
penting yang harus ada dalam persidangan adalah:
- adanya masalah
- adanya tujuan
- ada aturan teknis persidangan
- peserta
- pimpinan sidang
Adapun
peralatan yang harus ada dalam sebuah persidangan adalah:
- draft sidang
- palu sidang
- pengeras suara (bila meliputi forum yang luas)
- seperangkat alat perekam data (tape recorder, komputer,
dan lain-lain)
PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PERSIDANGAN
Pihak-pihak
yang terlibat dalam persidangan meliputi dua macam:
- pimpinan/presidium sidang, yaitu orang-orang yang
dipilih dan dipercaya untuk memimpin dan mengendalikan jalannya
persidangan
- peserta persidangan, yaitu orang-orang yang ada di
dalam ruangan sidang yang memiliki tujuan serta maksud yang sama
(sebagaimana yang menjadi tujuan persidangan) yang memenuhi aturan-aturan
tertentu. Peserta persidangan biasanya dibagi menjadi beberapa criteria:
peserta penuh, peserta peninjau dan undangan.
JENIS-JENIS PERSIDANGAN
Dalam
sebuah persidangan, jenis-jenis persidanganberikut mesti selalu ada, dan
seringkali berurutan:
- sidang pleno, adalah sidang yang diikuti oleh peserta
sidang untuk membahas hal-hal yang berkaitan dengan keputusan yang akan
diambil.
- sidang komisi, adalah sidang yang hanya diikuti oleh
beberapa orang (yang semula menjadi peserta sidang pleno) yang dibagi
dalam bidang-bidang tertentu sesuai dengan keahliannya.
- sidang formatur, adalah sidang yang hanya bisa
diikuti oleh orang-orang tertentu, dan sidang biasanya bersifat tertutup.
ETIKA PERSIDANGAN
Penyampaian
pendapat dalam sebuah persidangan hendaknya menggunakan istilah interupsi
disertai mengacungkan tangan. Di bawah ini adalah empat macam interupsi yang
digunakan dalam teknis persidangan:
- Interupsi point of preverensi
Interupsi ini
menempati urutan pertama karena sifatnya yang mendesak, misalnya izin keluar.
- Interupsi point of clarification
Interupsi ini
bermaksud menjernihkan suatu persoalan yang sedang diperdebatkan, manakala arah
perdebatan telah menyimpang dari awal pembicaraan.
- Interupsi point of Information
Interupsi ini
digunakan untuk memberikan informasi pada seluruh peserta sidang tentang
sesuatu hal yang fungsinya adalah untuk mengingatkan.
- Interupsi point of order
Interupsi ini
berfungsi untuk memberikan masukan pada pimpinan sidang agar melakukan sesuatu
hal demi kebaikan forum persidangan, memberikan usulan tentang ishoma,
pending/penundaan persidangan, pengurangan atau penambahan poin/usulan.
Dari keempat interupsi di atas, yang paling memiliki
kekuatan untuk mengembangkan jalannya persidangan adalah point of order. Maka
dari itu interupsi ini wajib ditawarkan dan disampaikan pada peserta sidang.
Bagi pimpinan sidang, sebelum membacakan draft
hendaknya ditawarkan pada peserta sidang dengan menggunakan kata-kata yang
sopan. Untuk menyebut nama individu dalam sebuah perdebatan, hendaknya diganti
dengan menyebut lawan bicara dengan menyebut identitas yang dikenalkan atau
menyebut posisi duduknya. Begitu juga dengan peserta sidang, dia juga harus
melakukan hal sama.
TEKNIK PENGGUNAAN PALU
SIDANG
Teknik
penggunaan palu sidang di bedakan berdasarkan banyaknya ketukan palu sidang:
1. Tiga kali
ketukan : membuka dan menutup
persidangan
2. Dua
kali ketukan : memindahkan
palu sidang, pergantian pimpinan sidang, pending/skorsing.
3. Satu kali ketukan : menetapkan keputusan poin per poin dan
meninjau ulang/kembali keputusan yang telah dicapai.
4. Empat
kali ketukan : menetapkan keputusan
secara keseluruhan/ konsideran.
Dalam
mencapai suatu kesepakatan, tidak semua aktivitas selalu diikuti dengan istilah
sidang dalam penyebutannya, meskipun didalamnya terdapat mekanisme persidangan.
Oleh sebab itu untuk memahami konsep persidangan secara detail akan lebih
lengkap jika kita mengenal lebih dulu berbagai bentuk komunikasi formal agar
kita dapat memahami secara mendalam. Bentuk-bentuk komunikasi tersebut adalah:
Simposium
Merupakan satu
forum yang sifatnya ilmiah dengan mendatangkan para ahli atau pakar pada bidang
tertentu guna membicarakan suatu permasalahan dilihat dari berbagai sudut
pandang.
Seminar
Forum
ini untuk mendiskusikan atau membicarakan kegiatan ilmiah atau hasil sebuah
penelitian yang bertujuan untuk menemukan hal-hal baru guna pelaksaan
penelitian berikutnya.
Diskusi
Kegiatan
yang dilaksanakan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama guna memecahkan
suatu permasalahan dan memberikan saran serta usulan yang dapat memudahkan
dalam penyelesaiannya. Forum ini umumnya dilakukan oleh orang yang memiliki
posisi sederajat.
Rapat
Sebuah
pertemuan yang didikuti oleh anggota organisasi yang bersangkutan untuk
menyelesaikan persoalan organisasi atau kegiatan yang membutuhkan mufakat dari
anggota.
Lokakarya
Suatu
pertemuan yang bertujuan memecahkan suatu masalah dan mencari rumusan baru,
konsep-konsep baru, dan hendaknya ditindaklanjuti dalan bentuk langkah nyata.
Muktamar, Kongres, Munas
Suatu
pertemuan akbar pada sebuah organisasi yang dihadiri oleh seluruh wakil-wakilnya
yang bersifat untuk mencapai suatu keputusan yang akan dilaksanakan oleh
seluruh anggotanya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar